
Dokumen Elektronik Dalam Eksistensi Hukum mencuat sejak di undang-undangkannya UU No. 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE, yang menghasilkan penambahan jenis baru yaitu dokumen elektronik seperti tulisan, foto, gambar, suara dan lain-lain yang bisa dijadikan alat bukti persidangan.Sebuah dokumen elektronik akan diakui jika sesuai dengan UU ITE pasal 6 yaitu “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pengakuan eksistensi dokumen elektronik pertama kali dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 tahun 2010 tentang dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali . Dimana SEMA ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses minutasi berkas perkara dan juga penunjang pelaksanaan transparasi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dokumen Elektronik Dalam Eksistensi Hukum
Adanya SEMA tersebut secara langsung memberikan pengakuan kepada publik bahwa dokumen elektronik bida dijadikan sebagai alat bukti yang sah dipersidangan. walaupun demikian ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan dokune elektronik ini sebagai alat bukti yang sah, terutama dalam hal autentifikasi dan validitas dokumen elektronik itu sendiri.
Juga dalam hal tanda tangan elektronik yang wajib memenuhi kriteria dalam pasal 11 UU ITE sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sah, yakni :
a. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan.
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang telah terjadi setelah waktu penanda tanganan dapat diketahui.
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penanda tanganan dapat diketahui.
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait .
kewajiban pemenuhan butir a dan f merupakan tanda tangan yang tersertifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai mana hal yang dimaksud dalam pasal 6 UU ITE. Salah satu penyelenggara sertifikasi digital atau elektronik yang berisi tanda tangan digital dan identitas diri pemilik sertifikat yang telah berjalan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mampu melayani semua organisasi baik orgainsasi pemerintahan maupun non pemerintahan yang di akui oleh pemerintah.
Sampai saat ini dokumen elektronik telah menjadi salah satu aspek yang diakui oleh negara sebagai alat bantu maupun alat bukti yang mampu memberikan informasi terkait dengan sebuah kasus, hal ini perlu regulasi yang jelas dalam penggunaan media ataupun dokumen elektronik ini karena masih banyak celah yang bisa di ekploitasi oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab dalam sistem elektronik ini.
Semoga bermanfaat ……………..