
Dokumen Perizinan Mendirikan Usaha – Membuka bisnis sendiri merupakan cita – cita dari banyak orang di dunia ini, tak terkecuali di indonesia ini banyak sekali calon pengusaha muda yang ingin membuka bisnis sendiri, oleh karena itu penulis kali ini akan membahas Dokumen Perizinan Mendirikan Usaha untuk legalitas usaha ataupun bisnis lainnya. Dokumen – dokumen ini dikeluarkan oleh instansi pemerintahan yang bersangkutan dan mempunyai kekuatan hukum yang sah serta memilki fungsi penting dalam keberlangsungan sebuah bisnis yang kita lakukan.
Dokumen Perizinan Mendirikan Usaha
Untuk mendirikan bisnis yang termasuk dalam katagori CV, PT ataupun Firma memerlukan surat ijin yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas tersebut, kelengkapan – kelengkapan surat – surat tersebut antara lain :
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), surat ini merupakan salah satu surat yang pertama di buat karena merupakan salah satu surat penunjang dalam pengurusan dokumen penting lainnya seperti, NPWP, TDP, SIUP dan surat – surat penting lainnya. dimana surat ini memberikan informasi mengenai lokasi ataupun domisili kegiatan bisnis yang akan dilakukan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai seorang pengusaha sudah pasti kita mempunyai kewajiban pajak dengan memiliki NPWP maka petugas pajak akan mudah mengidentifikasi kewajiban pajak yang kita tanggung apakah sudah terpenuhi atau tidak, jadi dalam hal ini NPWP dibuat petugas pajak untuk alat administrasi dan identitas pajak seseorang ataupun organisasi.
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), surat ijin ini wajib dimiliki oleh semua organisasi bisnis yang sifatnya perorangan maupun badan usaha sebagai bukti sah izin pendirian lokasi usaha. SITU ini memiliki kekuatan hukum yang kuat sah, dan valid yang dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku di indonesia. SITU ini memiliki jangka waktu penggunaan selama tiga tahun lamanya dari surat itu dikeluarkan, oleh karena itu SITU ini harus selalu di perbaharui ataupun diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Dalam proses pembuatannya SITU ini tidak memiliki persyaratan yang begitu sulit selama data – data perusahaan anda tidak mengalami perubahan yang signifikan dari data pada saat perusahaan itu didaftarkan.
- Surat Izin prinsip, Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diserahkan pada pengusaha yang berada didalam zona daerah mereka dimana dokumen izin prinsip ini akan memberikan pendapatan daerah sebagai salah satu sumber investasi daerah sehingga daerah juga akan mendapatkan keuntungan dari usaha yang kita dirikan.
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI), surat legalitas agar usaha yang kita dirikan berada pada jalur hukum yang benar dan tidak ada indikasi melakukan pelanggaran, surat ini sangatlah dibutuhkan untuk para pengusaha khususnya pengusaha kecil dan menengah. Dokumen ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang memiliki rentang modal usaha dari Rp. 5.000.000,00 Samapai dengan Rp. 200.000.000,00 dimana ini juga berlaku untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Dokumen ini bisa di dapatkan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II dan ketika usaha kita sudah membesar maka dokumen ini perlu diupgrade ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat I. Pada umumnya persyaratan untuk pengajuan memperoleh SIUI ini sedikit berbeda antar daerah oleh karena itu ada baiknya jika ingin mengurus surat ini kita terlebih dahulu mencari informasi terkait persyaratan apa saja yang harus disediakan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana wilayah domisili usaha kita termasuk didalamnya, dokumen ini wajib dimiliki oleh semua usaha yang termasuk kedalam kategori usaha perdagangan dimana dalam SIUP ini ada tiga kategori golongan
usaha yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, dimana SIUP jenis ini diperuntukkan bagi perusahaan yang mempunyai modal kekayaan bersih dibawah Rp. 200.000.000,00 dan jumlah tersebut tidak termasuk dalam perhitungan lahan dan bangunan usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, di peruntukkan bagi perusahaan yang mempunyai modal usaha serta kekayaan bersih sebesar Rp. 200.000.000,00 hingga Rp. 500.000.000,00 dimana jumlah tersebut tidak termasuk lahan dan bangunan usaha sama seperti poin no satu diatas.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Diperuntukkan perusahaan yang mempunyai modal kekayaan sebesar Rp. 500.000.000,00 lebih keatas, belum termasuk lahan dan bangunan usaha.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP), merupakan bukti secara sah bahwa perusahaan anda telah terdaftar, dimana yang wajib memiliki TDP ini antara lain CV, PT dan Firma dan untuk perusahaan yang tidak termasuk dalam suatu badan hukum maka tidak memerlukan surat ini.
- Tanda Daftar Industri (TDI), dokumen yang dikeluarkan oleh dinas industri ini merupakan bukti izin untuk melakukan sebuah usaha industri dalam berbagai skala baik kecil, menengah serta besar.
- Surat Izin Gangguan, dimana dokumen ini memberikan bukti yang menginformasikan bahwa anda tidak mengalami keberatan akan lokasi serta situasi pada tempat dimana anda mendirikan usaha, dibuat di Dinas Perizinan Domisili Usaha pada tingkat kabupaten ataupun kota.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen ini merupakan dokumen perizinan untuk mendirikan sebuah bangunan tempat usaha agar setiap pengusaha dapat menjaga tata tertib lingkungan sesuai dengan peraturan tata kota yang ada.
Sebenarnya masih banyak surat perizinan yang harus diurus jika anda ingin memulai sebuah usaha, akan tetapi terkadang setiap jenis usaha memiliki standar yang berbeda beda misalkan izin BPOM pada produk usaha makanan dan SNI untuk peralatan keamanan dan lain – lain.
Pada intinya pemerintah mengatur semua perizinan untuk bidang usaha adalah agar terciptanya tata tertib dalam lingkungan usaha di indonesia, selain itu pendataan jenis usaha dan perkembangannya akan dengan sangat mudah di pantau oleh pemerintah guna membantu perkembangan ekonomi indonesia.
Dengan banyaknya regulasi perizinan yang ada diindonesia hendaknya tidak menjadi sebuah halangan dalam perkembangan indusri usaha di indonesia, justru dengan adanya regulasi dan kebijakan tersebut maka kita akan bisa memberikan kontribusi yang nyata untuk pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia.
Terkait dengan pengelelolaan dokumen – dokumen tersebut diatas hendaknya para pengusaha memberikan perhatian lebih pada sistem pengelolaan dokumen tersebut, hal ini dikarenakan fungsi yang sangat penting dokumen – dokumen tersebut sehingga diperlukan pengelolaan dokumen yang tersistematis dan aman, salah satu solusinya yaitu dengan menggunakan Document Management System yang akan membantu pengelolaan dokumen anda dengan baik dan efisien.
Terima Kasih….