Kedudukan Dan Kewenangan Jabatan Arsiparis

Kedudukan Dan Kewenangan Jabatan ArsiparisKedudukan Dan Kewenangan Jabatan Arsiparis-Pada pasal 1 butir 10 UU No.43 tahun 2009 mengenai kearsipan dijelaskan bahwa arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui Pendidikan formal dan / Pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Oleh karena itu seorang arsiparis diwajibkan memiliki kompetensi yang memadai mengenai pengelolaan kearsipan secara profesional, hal tersebut bisa didapatkan dari jenjang pendidikan formal ataupun pelatihan yang memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai bidang kearsipan.

Kedudukan Dan Kewenangan Jabatan Arsiparis

Kedudukan Dan Kewenangan Jabatan ArsiparisPada pasal 151 ayat (1) PP No.28 Tahun 2012 memberikan penjelasan mengenai Kedudukan Dan Kewenangan Jabatan Arsiparis yaitu :

  • Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga kerja profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
  • Fungsi dan tugas arsiparis antara lain mencakup :

a. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan,  Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat.

b. Menjaga ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

c. Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan perudang-undangan.

d. Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya.

e. Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

f. Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan

g. Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya.

Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya jabatan arsiparis mempunyai kedudukan yang sangat penting didalam fungsional sebuah organisasi pemerintahan, dalam hal ini tingkat urgensi informasi didalam sebuah dokumen atau arsip menjadi tanggung jawab seorang arsiparis dalam tatakelolanya, dimana jabatan seorang arsiparis mengharuskan pengelolaan arsip yang profesional, tepat , dan cermat. Sehingga pada saat diperlukan informasi yang ada didalam sebuah arsip maka arsip tersebut akan mudah didapatkan dan informasi yang terdapat didalamnya masih otentik.

Sebagai salah satu jabatan yang profesioanal seorang arsiparis tentu saja memiliki banyak sekali tanggung jawab yang berkaitan dengan penyelengaaraan pengelolaan bidang kearsipan ini, karena system pengelolaan yang berkelanjutan dan memerlukan proses yang berkelanjutan maka seorang arsiparis harus juga bisa mempersiapkan celah untuk mengikuti perubahan teknologi sehingga dimasa mendatang proses sistem pengelolaan kearsipan akan selaras juga dengan perkembangan teknologi.

Semoga bermanfaat……

 

Author: anezjo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *