
Pengertian Dokumen Menurut Berbagai Sumber-Dokumen menurut kamus umum bahasa indonesia adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan, di mana pada penggunaannya dokumen ini memerlukan pengaturan untuk mengelola dokumen tersebut. Dokumen juga bisa diartikan sebagai surat-surat atau benda yang berharga, yang didalamny atermasuk juga rekaman audio ataupun video yang digunakan sebagai alat bukti pendukung keterangan.
Menurut fisiknya dokumen bisa diartikan berbeda-beda sesuai dengan bentuk fisiknya, dimana dokumen ini lahir dari cetakan, digambar, ditulis, maupun direkam yang disebut dengan Literer, dimana dokumen ini biasanya bisa ditemui di perpustakaan dalam bentuk majalah ataupun buku.
Jenis lainnya yaitu dokumen koporil, yaitu merupakan dokumen berwujud objek sejarah dan dikumpulkan di situs khusus seperti museum contohnya adalah arca peninggalan sejarah serta benda-benda lain yang bernilai sejarah dan berasal dari masa lampau.
Lalu dokumen berikutny aadalah dokumen privat, dimana dokumen ini berupa arsip atau surat selayaknya bentuk dokumen. Jenis dokumen ini disimpan dalam sebuah sistem kearsipan sendiri untuk membantu mengorganisir semua dokumen yang tersimpan.
Pengertian Dokumen Menurut Berbagai Sumber
Adapun beberapa Pengertian Dokumen Menurut Berbagai Sumber yang kami kumpulkan antara lain adalah sebagai berikut :
Dokumen menurut kamus kepegawaiana merupakan sebuah catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak. Dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan terpilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan, atau untuk disebarkan.
Sedangkan menurut kamus bahasa inggris Webster dokumen sendiri mempunyai arti sebagai suatu hal yang dapat membuktikan dengan keterangan atau melengkapi keterangan dengan fakta-fakta. dan dokumen melengkapi keabsahan dari keterangan seperti surat keterangan,pernyataan lampiran-lampiran seperti untuk melengkapi sebuah buku atau tesis.
Menurut ensiklopedia umum dokumen merupakan surat, akte, piagam, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memeberikan keterangan.
Sedangkan menurut ensiklopedia administrasi dokumen sendiri mempunyai arti sebgai sebuah warkat asli yang digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat guna mendukung satu keterangan.
Dokumen sendiri dapat dibagi lagi menurut kepentingannya yaitu terdiri dari :
- Dokumen pribadi, merupakan dokumen yangmenyangkut identitas dan kepentingan seseorang,
seperti KTP, SIM, Ijazah, dll.
- Dokumen Niaga, dimana dokumen ini berkaitan dengan perniagaan yang berupa surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran contohnya adalah cek, obligasi, faktur, kuitansi, dan lain-lain.
- Dokumen Sejarah, dimana dokumen ini terkait dengan sejarah yang berupa catatan penting yang memiliki nilai histori sebagai alat pembuktian peristiwa yang terjadi dimasa lalu, contohnya rekamn film perjuangan, autobiografi, naskah proklamasi dll.
- Dokumen pemerintah, merupakan dokumen yang berisi mengenai informasi ketatanegaraan dari suatu pemerintahan, yang digunakan sebagai pembuktian kegiatan pemerintahan contohnya adalah , keputusan presiden, UUD, Peraturan daerah dan lain-lain.
Dimana secara umum fungsi dan kegunaan dokumen yaitu sebagai alat bukti komunikasi, bukti pekerjaan, data pendukung, dan lain sebagainya. Dokumen ini memerlukan sebuah sistem pengelolaan yang mampu menyimpan, membuat, mengedit, dan menampilkan kembali dokumen pada saat diperlukan serta melindungi dokumen dari berbagai ancaman yang ada.