UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN II

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN IIBagian Kedua

 

Pembangunan SKN, Pembangunan SIKN, dan Pembentukan JIKN

Paragraf 1

Pembangunan SKN

Pasal 10

(1) Lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menjaga autentisitas dan keutuhan arsip.

(2) SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.

Pasal 11

SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berfungsi untuk:

a.mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan;

b.menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan

c.menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.

Paragraf 2

Pembangunan SIKN

Pasal 12

(1) Lembaga kearsipan nasional membangun SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Dalam melaksanakan fungsi SIKN, Lembaga kearsipan nasional membentuk JIKN.

Pasal 13

SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berfungsi untuk:

a.mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara;

b.menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara;

c.menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak; dan

d.menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.

Paragraf 3

Pembentukan JIKN

Pasal 14

(1) JIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berfungsi untuk meningkatkan:

a. akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat;

b. kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat; dan

c. peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.

(2) Penyelenggara JIKN adalah ANRI sebagai pusat jaringan nasional serta lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKN, SIKN, dan JIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Organisasi Kearsipan

Pasal 16

(1) Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan.

(2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh setiap Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

(3) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  ANRI;

b.  arsip daerah provinsi;

c.  arsip daerah kabupaten/kota; dan

d.  arsip perguruan tinggi.

(4) Arsip daerah provinsi wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota wajib dibentuk oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi wajib dibentuk oleh perguruan tinggi negeri.

Bagian Keempat

Unit Kearsipan

Pasal 17

(1) Unit kearsipan pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki fungsi:

a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;

b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;

c. pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;

d. penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan

e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

(2) Unit kearsipan pada lembaga negara berada di lingkungan sekretariat setiap lembaga negara sesuai dengan struktur organisasinya.

(3) Unit kearsipan pada lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas:

a.  melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;

b.  mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;

c.  melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;

d.  mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada ANRI;

dan

e.  melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

Pasal 18

(1) Unit kearsipan pada pemerintahan daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah.

(2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a.  melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;

b.  melaksanakan pemusnahan arsip dari lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah;

c.  mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kepada lembaga kearsipan daerah; dan

d.  melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

Bagian Kelima

Lembaga Kearsipan

Paragraf 1

ANRI

Pasal 19

(1) ANRI adalah lembaga kearsipan nasional.

(2) ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari:

a. lembaga negara;

b. perusahaan;

c. organisasi politik;

d. organisasi kemasyarakatan; dan

e. perseorangan.

Pasal 20

(1) ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memiliki tugas melaksanakan pembinaan kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi.

(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait. Pasal 21 Untuk kepentingan penyelamatan arsip pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, ANRI dapat membentuk depot dan/atau tempat penyimpanan arsip inaktif yang berfungsi sebagai penyimpan arsip inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan.

Paragraf 2

Arsip Daerah Provinsi

Pasal 22

(1) Arsip daerah provinsi adalah Lembaga kearsipan daerah provinsi.

(2) Pemerintahan daerah provinsi wajib membentuk arsip daerah provinsi.

(3) Pembentukan arsip daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Arsip daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:

a. satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi;

b. lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota;

c. perusahaan;

d. organisasi politik;

f. organisasi kemasyarakatan; dan

g. perseorangan.

Pasal 23

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), arsip daerah provinsi memiliki tugas melaksanakan:

a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi; dan

b. pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan terhadap arsip daerah kabupaten/kota.

Paragraf 3

Arsip Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 24

(1) Arsip daerah kabupaten/kota adalah Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

(2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib membentuk arsip daerah kabupaten/kota.

(3) Pembentukan arsip daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:

a. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota;

b. desa atau yang disebut dengan nama lain;

c. perusahaan;

d. organisasi politik;

e. organisasi kemasyarakatan; dan

f. perseorangan.

Pasal 25

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), arsip daerah kabupaten/kota memiliki tugas melaksanakan:

a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan

b. pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.

Pasal 26

Pembentukan arsip daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Paragraf 4

Arsip Perguruan Tinggi

Pasal 27

(1) Arsip perguruan tinggi adalah Lembaga kearsipan perguruan tinggi.

(2) Perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi.

(3) Pembentukan arsip perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Arsip perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:

a. satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi; dan

b. civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 28

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), arsip perguruan tinggi memiliki

tugas melaksanakan:

a. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi; dan

b. pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 29

Unit kearsipan pada pencipta arsip dan Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus dipimpin oleh sumber daya manusia

yang profesional dan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Bagian Keenam

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 30

(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.

(2) Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya:

a. pengadaan arsiparis;

b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan;

c. pengaturan peran dan kedudukan hokum arsiparis; dan

d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, Pendidikan dan pelatihan arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketujuh

Prasarana dan Sarana

Pasal 31

Pemerintah mengembangkan prasarana dan sarana  kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dengan mengatur standar kualitas dan spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(2) Prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Bagian Kedelapan Pelindungan dan Penyelamatan Arsip

Pasal 33

Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.

Pasal 34

(1) Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, baik terhadap arsip yang keberadaanya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat.

(2) Negara secara khusus memberikan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalahmasalah pemerintahan yang strategis.

(3) Negara menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal serta tindakan kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme.

(4) Pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh ANRI, pencipta arsip, dan pihak terkait.

(5) Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana nasional dilaksanakan oleh ANRI dan pencipta arsip yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

(6) Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional dilaksanakan oleh pencipta arsip, arsip daerah provinsi, dan/atau arsip daerah kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan BNPB.

Pasal 35

(1) Tanggung jawab penyelamatan arsip Lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan, dilaksanakan oleh ANRI bersama dengan lembaga negara yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan.

(2) Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja perangkat daerah, pemerintah daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah tersebut.

(3) Upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah sebagai akibat penggabungan dan/atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh arsip daerah provinsi atau arsip daerah kabupaten/kota sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas.

Bagian Kesembilan

Sosialisasi Kearsipan

Pasal 36

(1) Lembaga kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dalam mewujudkan masyarakat sadar arsip.

(2) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi.

(3) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

(4) Lembaga kearsipan menyediakan layanan informasi arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat.

Bagian Kesepuluh

Kerja Sama

Pasal 37

(1) Lembaga kearsipan dapat mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dengan pencipta arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan luar negeri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesebelas

Pendanaan

Pasal 38

(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j, dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh Lembaga kearsipan nasional, lembaga negara, perguruan tinggi negeri, dan kegiatan kearsipan tertentu oleh pemerintahan daerah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

(2) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pasal 39

(1) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.

(2) Pendanaan pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang terjadi di daerah yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah masing-masing.

 

Author: anezjo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *